

GABUNGAN KONTRAKTOR INDONESIA
Jl. Perum. Karah Indah 1 Blok A No.02 Kota Surabaya
Telp . 031-8295098
ANGGARAN DASAR
GABUNGAN KONTRAKTOR INDONESIA
BAB I
UMUM
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama GABUNGAN KONTRAKTOR INDONESIA disingkat GAKINDO.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan GAKINDO berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
WAKTU
GAKINDO didirikan pada tanggal 6 September 2003 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4
AZAS
Gabungan Kontraktor Indonesia berazaskan PANCASILA
Pasal 5
LANDASAN
GAKINDO berlandaskan :
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3. Keputusan Musyawarah Nasional ( Munas I ) GAKINDO
Pasal 6
TUJUAN
GAKINDO bertujuan :
-
Membangun Perusahaan Nasional di bidang Jasa Konstruksi dalam suatu wadah organisasi GAKINDO
-
Membina dan mengembangkan kemampuan usaha anggota.
3. Membina dan mengembangkan tertib hukum dan ikatan usaha yang sehat.
4. Muwujudkan rasa kesetiakawanan sesama anggota dengan menjauhkan diri dari persaingan yang tidak sehat dalam menjalankan usahanya.
5. Mujudkan Pelaksanaan Jasa Konstruksi yang berkeahlian, berkemampuan, tanggap terhadap kemajuan dan bertanggung jawab dalam pengabdian usahanya.
6. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga di bidang tekhnologi dan manajemen untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja anggota.
7. Memberi penyuluhan. Bimbingan, bantuan dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota.
8. Memupuk anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati kode etik serta meningkatkan rasa tanggung jawab didalam menjalankan profesinya.
9. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan latihan (diklat) guna meningkatkan kemampuan SDM anggota dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan
BPD GAKINDO JATIM