top of page

ANGGARAN DASAR

GABUNGAN KONTRAKTOR INDONESIA

 

BAB I

UMUM

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

 

Pasal 1

NAMA

 

Organisasi ini bernama GABUNGAN KONTRAKTOR INDONESIA disingkat GAKINDO.

 

 

Pasal 2

TEMPAT KEDUDUKAN

 

Kedudukan GAKINDO berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 3

WAKTU

 

GAKINDO didirikan pada tanggal 6 September 2003 untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II

AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

 

Pasal 4

AZAS

 

Gabungan Kontraktor Indonesia berazaskan PANCASILA

 

Pasal 5

LANDASAN

 

GAKINDO berlandaskan :

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

3. Keputusan Musyawarah Nasional ( Munas I ) GAKINDO

 

Pasal 6

TUJUAN

 

GAKINDO bertujuan :

  • Membangun Perusahaan Nasional di bidang Jasa Konstruksi dalam suatu wadah organisasi GAKINDO  

  • Membina dan mengembangkan kemampuan usaha anggota.

3. Membina dan mengembangkan tertib hukum dan ikatan usaha yang sehat.

4. Muwujudkan rasa kesetiakawanan sesama anggota dengan menjauhkan diri dari persaingan yang tidak sehat dalam menjalankan usahanya.

5. Mujudkan Pelaksanaan Jasa Konstruksi yang berkeahlian, berkemampuan, tanggap terhadap kemajuan dan bertanggung jawab dalam pengabdian usahanya.

6. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga di bidang tekhnologi dan manajemen untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja anggota.

7. Memberi penyuluhan. Bimbingan, bantuan dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota.

8. Memupuk anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati kode etik serta meningkatkan rasa tanggung jawab didalam menjalankan profesinya.

9. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan latihan (diklat) guna meningkatkan kemampuan SDM anggota dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan

BPD GAKINDO JATIM

 

 

bottom of page